Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyalurkan insentif sebesar 110 juta dolar AS atau setara Rp1,7 triliun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas upaya serius mengurangi emisi gas rumah kaca dalam kerangka Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)+ dan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).
Kegiatan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif tersebut dilakukan bertepatan dengan acara penyerahan penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa. "Dengan penandatanganan letter of intern mengenai potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kalimantan Timur," kata Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto.
Saat ini, Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara Rp320 miliar dari program FCPF – Carbon Fund dari pembayaran secara penuh sebesar 110 juta dolar AS yang akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga selaku auditor independen.
Pembayaran pertama tersebut, akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan yang telah disusun oleh Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke Bank Dunia pada Oktober 2021.
Mengacu pada dokumen tersebut, pembayaran akan digunakan untuk pembiayaan responsibility cost sebesar 25 persen, performance cost sebesar 65 persen sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi, dan reward sebesar 10 persen yang akan diberikan ke desa-desa yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur telah menyampaikan Permohonan Pembayaran RBP Program FCPF-Carbon Fund sebesar Rp110,46 miliar yang akan masuk dalam APBD Provinsi Kalimantan Timur dan delapan kabupaten/kota.
Ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, peningkatan kapasitas institusi, dan sumber daya manusia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan penandatanganan kerja sama itu merupakan momen pertama bagi Provinsi Kalimantan Timur untuk menerima pembayaran berbasis kinerja dengan penerima manfaat sampai ke tingkat tapak, yaitu 441 desa pada tujuh kabupaten dan satu kota, "Hal ini dapat diaplikasikan bagi provinsi lainnya yang mempunyai komitmen dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan," ujarnya.
Keberhasilan pengurangan gas rumah kaca melalui program REDD+ menunjukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia, karena dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Insentif itu merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui Bank Dunia kepada pemerintah Indonesia. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengklaim Pemerintah Kalimantan Timur telah menurunkan emisi karbon sekitar 300 juta ton setara karbon dioksida dan yang dilakukan penilaian oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton setara karbon dioksida.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang sudah terhitung di Kalimantan Timur.
“Kami bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur dari pembayaran pertama yang ditandatangani BPDLH, BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” kata Isran.
berita
Terkini
Kunjungi dan lihat semua berita yang ada dengan mengklik tombol dibawah ini.