Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/28/isran-noor-hadiri-penganugerahan-adipura-dan-penandatanganan-perjanjian-pembayaran-insentif-fcpf-cf
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menghadiri Penganugerahan Penghargaan Adipura Tahun 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Pembayaran Insentif Implementasi REDD + Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Acara yang dihadiri orang nomor satu di Benua Etam ini terselenggara di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/2/2023).
Dalam keterangan resmi yang diperoleh Tribunkaltim.co, Gubernur Isran Noor mengungkapkan rasa syukurnya telah di tanda tangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF Kaltim.
Nantinya, dari pembayaran pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, BPKAD Provinsi Kaltim dan BPKAD se-Kaltim.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, dan Kepala BPKAD 8 (delapan) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
"Sangat bangga kepada Provinsi Kaltim. Saya harap segera dilaksanakan dan dikoordinasikan secepatnya karena dana sudah ada dan segera distribusikan," ujarnya.
Diketahui, Kaltim sendiri tercatat berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2.
Diberitakan sebelumnya, strategi pembangunan ekonomi secara berkelanjutan diinisiasi sejak tahun 2011.
Tahun 2019 sendiri, Kaltim memuat semua program-program Penurunan Emisi Karbon masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023.
Sasaran utama kebijakan Pemerintah Kaltim, menurunkan emisi gas rumah kaca dari 25 persen di tahun 2019, menjadi 29 persen di tahun 2023.
Upaya ini juga dilakukan Pemprov Kaltim tentunya tidak sendiri.
Semua pihak digandeng untuk sama-sama berkomitmen dalam penurunan emisi karbon.
Baik pemerintah Kabupaten/Kota, TNI-Polri, pihak swasta, NGO hingga masyarakat yang tinggal sekitar hutan.
Program Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) yang dikelola oleh World Bank atau Bank Dunia, Kaltim ditarget bisa menurunkan emisi karbon dan telah dimulai tahun 2020 hingga berakhir pada 2024 nanti.
Target penurunan emisi sebesar 5 juta ton CO2 atau setara 25 juta US Dollar pada 2021.
Dilanjutkan sebesar 8 juta ton CO2 atau setara 40 juta US Dollar tahun 2023.
Serta sebesar 9 juta ton CO2 atau setara 45 juta US Dollar pada tahun 2024, sehingga total mencapai 110 juta US Dollar.
Dia mengungkapkan bahwa Kaltim telah berhasil menurunkan 25 juta ton emisi karbon setara CO2 pada tahap pertama periode 2019-2020.
"Penurunan emisi Kaltim dari tahun 2019 ke 2020 telah mengalami pencapaian sebesar 66 persen dari 27,5 juta ton CO2 menjadi 9,3 juta ton CO2 di akhir 2020,” terang Gubernur Isran.
Sementara itu dalam keterangan resmi, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto menjelaskan bahwa program REDD+ KLHK Wold Bank melalui FCPF-CF dimulai dengan adanya penandatanganan letter of intent (LoI).
Isi dari perjanjian ini juga tertera dengan skema pembayaran berbasis kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Provinsi Kaltim pada 20 September 2017, kemudian direvisi melalui LoI 12 Oktober 2019.
"Dengan potensi dana sebesar USD 110 juta atau Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi Kaltim. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank," beber Djoko.
Lebih lanjut, BPDLH telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 Kabupaten/Kota sebesar Rp260 miliar.
Dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.
"Peruntukkan dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF-CF, insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup Kaltim," tegasnya.
Selain itu ada pula reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim.
Pembayaran berbasis kinerja atau Results Based Payment (RBP) berbasis yuridkisi pada Provinsi Kaltim merupakan pembayaran yang baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Keberhasilan pengurangan GRK melalui program REDD+ ini telah menunjukkan kepada dunia global bahwa transformasi ekonomi hijau telah dilakukan di Indonesia melalui Provinsi Kaltim.
Serta dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
Serta dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup.
"Ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional melalui World Bank kepada Pemerintah Indonesia. Kementerian LHK bertindak selaku pengampu program pada lingkup nasional. Pemprov Kaltim selaku pengampu program sub nasional. Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai benefit manager serta BPDLH bertindak sebagai trusty," jelas Djoko.
Lima daerah penerima penghargaan berupa Sertifikat Adipura Tahun 2022
Gubernur Isran Noor juga menyampaikan rasa bangga adanya lima daerah dari Bumi Mulawarman mendapatkan penghargaan Adipura pada hari ini.
"Baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana sangat bagus dan saya harap lanjut terus," tegasnya.
Sebagai informasi, terdapat empat jenis penghargaan, yakni sertifikat Adipura, plakat Adipura, piala Adipura dan yang tertinggi ialah Adipura Kencana.
Pada setiap jenis penghargaan terdiri dari empat kategori, yakni kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan.
Adapun Penghargaan Adipura tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diberikan ke Kabupaten/Kota di Kaltim:
- Adipura Kencana Kategori Kota Besar Balikpapan (penghargaan tertinggi)
- Adipura Kencana Kategori Kota Sedang diraih Bontang
- Adipura Kategori Kota Besar Samarinda
- Adipura Kategori Kota Kecil, Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
- Adipura Kategori Kota Kecil, Tanah Grogot, Kabupaten Paser
Sekadar informasi, beberapa pihak turut hadir pada gelaran acara Penganugerahan Penghargaan Adipura Tahun 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Pembayaran Insentif Implementasi REDD + Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
Menteri LHK RI Siti Nurbaya Bakar, Menteri LH 1993-1998 Sarwono Kusumaatmadja selaku Ketua Dewan Pertimbangan Adipura dan anggota Rachmat Witoelar.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto. (*)