/ berita / Detail berita
berita
4357

Pemerintah Kaltim Teken Penerimaan Dana REDD+ Program FCPF Dari World Bank

Sumber: https://kliksamarinda.com/pemerintah-kaltim-teken-penerimaan-dana-redd-program-fcpf-dari-world-bank/

Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penandatanganan Perjanjian Pembayaran Insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Implementasi REDD + Program FCPF antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur.

Penandatanganan berlangsung di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta Selasa, 28 Februari 2023, dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2023, di Auditorium Dr. Sujarwo, Gedung Manggala Wanabakti Jakarta disiarkan streaming Youtube KLHK.

Dalam acara bertema “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK, Siti Nurbaya menjelaskan, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri pada Updated NDC (UNDC) sebesar 29% meningkat ke 31,89% pada ENDC. Sedangkan target dengan dukungan internasional pada UNDC sebesar 41% meningkat ke 43,20% pada ENDC.

Menteri Siti Nurbaya Bakar juga menyatakan, peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.

“Sebagai bagaian dari upaya mencapai target tersebut, KLHK juga mengembangkan zero waste zero emission. Kita di 2030 ditarget mengurangi emisi hingga 800 juta ton. Kalau 2060 kira-kira 1,8 giga ton,” kata Menteri Siti.

Usai penandatanganan, Direktur Utama BPDLH Dr. Djoko Hendratto menyatakan bahwa penerimaan dana kompensasi karbon bagi Kalimantan Timur ini merupakan pembayaran pertama kali terjadi di Indonesia.

Pembayaran ini juga sebagai reward kepada pemerintah daerah yang mampu melakukan upaya pelestarian hutan.

Diketahui bahwa Provinsi Kalimantan Timur telah menjadi perintis dalam program pengurangan emisi karbon di Indonesia. Kaltim menjalin kesepakatan berdasarkan penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+).

Program ini memiliki potensi pembayaran berbasis kinerja untuk penurunan emisi gas rumah kaca pada Provinsi Kaltim pada 20 September 2017 yang kemudian direvisi pada 15 Oktober 2019.

Potensi dana tersebut 110 juta US Dolar atau setara Rp1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada Pemerinah Indonesia melalui BPDLH kepada Provinsi kaltim.

Atas kinerja pengurangan emisi gas BPDLH telah menerima 20 juta US Dolar atau sekitar Rp313 miliar dan akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim, Dan sebesar Rp260 miliar kepada pemda kabupaten kota.

“Rp313 miliar akan disalurkan kepada Pemda Kaltim dan sebesar Rp260 miliar kepada pemda kabupaten kota sebesar Rp110 miliar dan Rp150 miliar kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemda Kaltim,” ujar Djoko Hendratto.

Djoko Hendratto juga menyatakan bahwa BPDLH akan mengawal dana sesuai mandat dan peruntukan dana. Untuk operasional program FCPF akan diserahkan kepada pihak yang berkontribusi dan masyarakat adat yang melindungi hutan.

“Hal ini layak menjadi percontohan bagi wilayah lain,” ujar Djoko Hendratto.

Dengan begitu, Pemerintah Indonesia telah menerima pembayaran advance payment program FCPF Provinsi Kalimantan Timur sebesar USD 20,9 juta, yang diperuntukan untuk alokasi tanggung jawab, kinerja dan juga penghargaan atas kinerja dari seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Timur terhadap penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan.

Sementara itu, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyatakan terima kasih atas adanya pembayaran insentif bagi pengurangan emisi karbon.

Program yang telah memberikan dampak insentif bagi Kaltim ini juga berkat Pemerintahan Provinsi Kaltim sebelumnya di zaman gubernur Awang Faroek Ishak.

“Kegiatan ini sebenarnya Pemprov Kaltim tidak berharap uang. Pada saat Gubernur Awang Faroek bagaimana segala macam ikonnya, Kaltim Green, perkebuban berkelanjutan, dapat uang dari World Bank. 30 juta ton karbondioksida equivalen yang baru dapat kompensasi 22 juta dengan 5 dolar per ton. Daripada nda ada, lumayan. Masih ada 8 juta laagi yaang belum terkompensasi. Mudah-mudahan dengan jual karbon saja kita bisa membayar utang negara,” ujar Isran Noor. (dui)

berita Terkini

Kunjungi dan lihat semua berita yang ada dengan mengklik tombol dibawah ini.